BahasaPublik, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mulai menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) mulai Hari ini, Sabtu (16/7/2022).
Jabatan Mahfud tersebut merupakan penunjukan langsung dari Presiden Joko Widodo dan akan berakhir sampai adanya pengangkatan Menteri PAN-RB definitif.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian PAN – RB Rini Widyantini.
Pengangkatan Mahfud sebagai Plt Menteri PAN – RB tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas Wewenang dan Tanggung Jawab Menteri PAN – RB Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019- 2024.
Baca juga: Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Mengundurkan Diri, Penggantinya Masih Misterius
Sebelumnya, Mahfud sempat menjabat Menteri PAN -RB interim pada 20 Juni – 3 Juli 2022, menggantikan Tjahjo Kumolo yang saat itu harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Baca juga: Majukan Sepak Bola Indonesia, Menpora Amali Siap Kolaborasi dengan Akademi Sepakbola Prabowo
Kemudian Menteri PAN-RB interim diisi oleh Tito Karnavian yang mulai menjabat pada 4 Juli sampai 15 Juli 2022.
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini menyatakan, penunjukan Mahfud sebagai Plt Menteri PAN – RB sembari masih menunggu proses pencarian pengganti.
Faldo menyebut, fungsi pemerintahan masih berjalan dengan optimal. Kehadiran Plt Mahfud akan memastikan kerja – kerja dari Kementerian PAN – RB bisa terlaksana dengan baik begitupun dengan pelayanan administrasi.
Diketahui, kursi Menteri PAN -RB mengalami kekosongan saat Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada Jumat (1/7/2022) lalu. (***)