Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Mengundurkan Diri, Penggantinya Masih Misterius

oleh
oleh
Foto. Gedung KPK

BahasaPublik, JAKARTA – Nama calon pengganti mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar yang diajukan Presiden Joko Widodo ke DPR RI hingga kini masih tanda tanya.

Padahal, sebelumnya Jokowi sudah mengeluarkan pernyataan bahwa akan segera mengajukan nama pengganti mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke DPR RI.

Langkah itu ditempuh Jokowi menyusul Lili Pintauli telah mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK ditengah dugaan kasus gratifikasi fasilitas MotoGP Mandalika yang menyeret namanya.

“Pengganti dari Ibu Lili masih dalam proses karenakan baru saja surat pemberhentiannya minggu yang lalu sudah saya tandatangani. Dan ini masih dalam proses untuk penggantinya,” ujar Jokowi kepada Wartawan beberapa hari lalu.

Baca juga: Menpora Amali Lepas Tim Indonesia Junior Soccer League yang Berlaga di Gothia Cup Swedia 2022

Pasalnya, kekosongan kursi wakil ketua KPK tersebut, mengharuskan Presiden Jokowi  mengirimkan surat berisi nama – nama calon pengganti Wakil Ketua KPK ke DPR RI. “Kami akan segera mengajukan ke DPR secepatnya,”ungkapnya.

Bukan tanpa alasan, melainkan Ihwal pengajuan nama calon pengganti wakil ketua KPK itu merujuk pada Pasal 33 Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Pada Pasal 33 ayat 1 UU KPK berbunyi, “Dalam hal terjadi kekosongan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Ayat 2 pada pasal yang sama berbunyi bahwa anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29.

Maksudnya, apabila Presiden Jokowi mengajukan salah satu dari lima nama calon pimpinan KPK yang sebelumnya tidak di pilih di DPR RI maka akan merujuk pada hasil voting komisi III DPR RI terkait dengan pimpinan KPK periode 2019 – 2023.

Baca juga: Majukan Sepak Bola Indonesia, Menpora Amali Siap Kolaborasi dengan Akademi Sepakbola Prabowo

Terlepas dari tali temali siapa nama calon yang diajukan Presiden Jokowi ke DPR RI, Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menerangkan jika kasus etik dugaan menerima gratifikasi fasilitas MotoGP Mandalika oleh mantan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur.

Gugurnya sidang etik karena Lili Pintauli secara resmi sudah mengundurkan diri dari jabatanya. Surat pengunduran tersebut ditandatangani langsung oleh Presiden Jokowi.

Dengan begitu, kata dia, secara resmi Lili Pintauli tidak lagi berstatus sebagai insan KPK sehingga sidang etik dihentikan.

“Surat pengunduran diri dari keputusan presiden yang telah memberhentikan yang bersangkutan maka kami menyatakan sidang etik gugur,”katanya.

Pernyataan Ketua Dewan Pengawas KPK itu mendapat respons dari Ketua Komisi Bidang Hukum DPR RI Bambang Wuryanto. Ia menegaskan bahwa proses pidana terkait kasus Lili akan terus berlanjut.

“Kalau gratifikasi di Pasal apa?, ya Pasal 12 dan itu tindak pidana. Kalau dia tidak pidana karena lantas dia mengundurkan diri mana bisa, teori dasarnya tidak pas bos,”tegasnya.

Sebagai informasi, pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli selama menjabat sebagai pimpinan KPK bukanlah kali pertama.

Agustus 2021 lalu, Lili terbukti melanggar etik karena berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang terlibat kasus jual beli jabatan yang kasusnya tengah ditangani KPK saat itu. Atas kasus tersebut Lili dijatuhi sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama satu tahun. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *