Tarif PPN 11% Resmi Berlaku Hari Ini, Ini Jenis Barang dan Jasa Bebas PPN

oleh
oleh

BahasaPublik – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI resmi menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% mulai hari ini yaitu 1 April 2022. Tarif tersebut merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal dan berkelanjutan,” Demikian keterangan resmi Kemenkeu di Jakarta, Jumat (1/4/2022).

Dalam rincianya, Kemenkeu menyebut beberapa barang dan jasa tertentu yang diberikan fasilitas bebas PPN meliputi kebutuhan pokok, seperti beras dan sayur-sayuran. Selanjutnya Juga ada Jasa Kesehatan dan buku pelajaran, termasuk kitab suci.

Selain itu, Kemenkeu juga menyebut sejumlah barang lain yang tetap tidak dikenakan PPN, seperti objek pajak daerah yaitu makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.

Berikut ini Barang dan Jasa Bebas PPN

  • Kebutuhan pokok, seperti beras beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan gula konsumsi.
  • Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum dan jasa tenaga kerja.
  • vaksin, buku pelajaran, kitab suci, air bersih yang termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap serta listrik kecuali untuk rumah tangga dengan daya lebih dari 6600 VA.
  • Rusun sederhana, rusunami, RS, RSS, jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional.
  • Fasilitas bebas PPN untuk mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah dan bahan baku kerajinan perak.
  • Minyak bumi, gas bumi atau gas melalui pipa, LNG dan CNG serta panas bumi, emas batangan dan emas granula maupun senjata atau alutsista dan alat foto udara

Barang Lain yang Tidak Kena PPN

Sementara barang dan jasa yang tetap tidak dikenakan PPN meliputi barang yang merupakan objek pajak daerah yaitu:

  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.
  • jasa objek pajak daerah yakni jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering.
  • Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, surat berharga serta jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah juga tidak dikenakan PPN.

Penyesuaian tarif PPN ini dibarengi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen.

Pemerintah turut membebaskan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai Rp500 juta, memberikan fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen.

“Layanan restitusi PPN dipercepat sampai Rp5 miliar juga tetap diberikan,” tulis Kemenkeu.

Pemerintah akan tetap melanjutkan dan memperkuat dukungannya berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus kondisi perekonomian nasional melalui APBN.

Pemerintah berkomitmen akan merumuskan kebijakan yang seimbang untuk menyokong pemulihan ekonomi serta membantu kelompok rentan dan tidak mampu.

Upaya tersebut untuk mendukung dunia usaha terutama kelompok kecil dan menengah dengan tetap memperhatikan kesehatan keuangan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *