BahasaPublik, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) harus dibuka secara terang benderang di publik.
Menurutnya, peristiwa ini amat sangat di perhatikan publik. Sehingga, harus diusut tuntas tanpa ada yang ditutup – tutupi.
Hal itu disampaikan Jokowi saat wawancara khusus bersama Karni Ilyas pada, Kamis (18/7/2022).
Menurut Jokowi, disinilah Publik menilai apakah Polri bisa menyelesaikan kasus ini atau tidak.
“Saya kira apa yang menjadi harapan publik, betul – betul bisa dituntaskan oleh Polri. Meskipun juga ini masih ada proses selanjutnya,” ungkap Jokowi.
Baca juga: Perjuangan Tari Lumense Bisa Tampil di Istana Negara
Saat wawancara tersebut, Karni menyampaikan bahwa, ada 31 personel Polri diduga terlibat dalam kasus meninggalnya Brigadir J. Terbaru, empat orang anggota lagi ditahan dalam kasus yang sama.
Menanggapi hal itu, Jokowi mengatakan bahwa hal itu merupakan bentuk ketegasan Polri. Pengadilan akan menjadi jawaban salah atau tidaknya mereka.
“Iya, itu ketegasan Polri. Kalau memang terlibat dan nanti di pengadilan terbukti, ya itulah apa adanya yang kita sampaikan. Tidak ada yang ditutup – tutupi,”katanya.
Sejauh mana proses penegakan hukum di Indonesia?. Jokowi menyadari, penegakan hukum di Indonesia banyak hal yang perlu diperbaiki.
Meski demikian, secara sistem dari tahun ke tahun selalu ada perbaikan yang signifikan. Tidak hanya di internal Kepolisian maupun Kejaksaan. Melainkan di semua lembaga penegak hukum di Indonesia.
“Saya kira semuanya terus diperbaiki. Dan saya lihat akhir – akhir ini di Kejaksaan menunjukan taringnya dengan menyelesaikan kasus – kasus korupsi yang besar menyangkut 17 triliun, 23 triliun, 30 triliun semuanya di proses,”pungkasnya.
Diinformasikan, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Hal itu diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Rabu, 9 Agustus 2022.
Listyo Sigit menjelaskan, Ferdy berperan sebagai pemberi perintah kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak Yosua.
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE atas perintah Saudara FS,” kata Kapolri saat pengumuman Ferdy sebagai tersangka. (Jab-Red)