BahasaPublik, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) merupakan keputusan yang tepat.
Sahroni memberikan apresiasi terhadap Komite Etik Polri yang telah menyelesaikan keputusan tanpa berlarut-larut.
“Tidak mengejutkan sebenarnya keputusan ini, karena sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman (pemecatan) tersebut kepada FS. Jadi memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III tentu mendukung,” ujar Sahroni, Jumat (26/8/2022).
Politisi Fraksi Partai NasDem mengatakan semua pihak kini akan memantau proses sidang pidana yang bakal dijalani FS.
“Apresiasi juga kepada kepolisian dan KKEP yang menyelesaikan sidang maupun proses pemecatan ini dengan cepat dan tidak berlarut-larut, jadi kita bisa mengalihkan perhatian pada prosesi pidananya sekarang,” ujar Sahroni.
Baca juga: Dicopot sebagai Wakil Ketua MPR, Begini Kata Fadel Muhammad
Terkait banding yang diajukan FS, Sahroni mengatakan bahwa itu merupakan hak. Ia meminta banding itu segera diproses dan transparan sehingga tidak mengganggu proses pidana.
“Itu sih hak FS ya untuk mengajukan banding. Yang penting dalam memprosesnya nantinya polisi transparan, cepat dan fokus saja agar tidak mengganggu jalannya prosesi pidana,” ujar Sahroni.
Sebelumnya, KKEP memutuskan memberhentikan Ferdy Sambo (FS) tidak dengan hormat atau memecat Irjen FS karena melanggar kode etik Polri.
Baca juga: Presiden Jokowi: Kasus Brigadir Yosua Harus Diusut Tuntas
Putusan itu ditandatangani oleh 5 jenderal yang tergabung dalam komisi sidang etik yaitu Kabaintelkam, Komjen Ahmad Dofiri sebagai Ketua Komisi Sidang Etik, Wakil Ketua Komisi Sidang Etik sekaligus Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanan.
Selain itu, ada anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Wakil Inspektorat Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Kadiv Propam Irjen Syahardiantono serta Anggota Komisi Sidang Etik sekaligus Analis Kebijakan Utama Bidang Sabhara Barhakam Polri, Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua sanksi administrasi yaitu penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.
Ada 7 aturan dalam PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri yang menjadi dasar majelis etik menjatuhkan dua sanksi tersebut terhadap FS. (Jab-Red)