Doli Kurnia Tegaskan Pembentukan Papua Barat Daya Sudah Sesuai Mekanisme

oleh
oleh
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung

BahasaPublik, Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung membantah anggapan bahwa pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dilakukan secara tergesa – gesa sehingga cenderung mengabaikan hal – hal yang prinsipil.

Doli menegaskan, bahwa pembentukan Papua Barat Daya sudah sesuai mekanisme formil dan materil. Prosesnya sesuai tata tertib perumusan Rancangan Undang Undang (RUU) di DPR.

Politisi Partai Golkar ini mengatakan, proses konstitusional yang dijalankan sama dengan proses pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan.

Saat ini, Komisi II DPR bersama Pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dibawa ke sidang paripurna agar RUU tersebut dapat disahkan menjadi Undang-undang.

Persetujuan ini diputuskan dalam rapat kerja (Raker) DPR bersama Pemerintah dengan agenda pengambilan keputusan tingkat I.

“Isu pemekaran ini relatif sudah cukup lama bahkan khusus Papua Barat Daya sudah berjuang sekitar 20 tahun. Jadi dari segi embrio melakukan pemekaran sudah cukup lama. Tapi kan selama ini terbentur dengan peraturan perundang undangan dan momentum,”ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2022).

Baca juga: Airlangga Perintahkan Kader Golkar Manfaatkan Ruang Publik untuk Sosialisasi Capres 2024

Ia melanjutkan, setelah adanya revisi Undang Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, maka aspirasi pembentukan Provinsi baru di Papua baik melalui inisiatif DPR maupun Pemerintah Pusat mendapat ruang.

“Setelah RUU Otsus disahkan menjadi UU kami langsung mengambil inisiatif menyusun draf naskah akademik dan rancangan Undang Undang sebanyak 7 buah berdasarkan pendekatan wilayah adat,” katanya.

Di sisi lain, kat dia, pengambilan keputusan oleh DPR berdasarkan kajian mendalam, baik itu naskah akademik maupun RUU tersebut.

“Dan oleh BKD di Komisi II juga sempat keliling sehingga proses pembentukan provinsi Papua Barat Daya bukanlah sesuatu yang dianggap mudah dan cepat,”katanya.

Baca juga: Menuju Pemilu 2024, Golkar Panaskan Mesin Partai

Terkait jadwal, Doli mengatakan bahwa Rapat Paripurna akan digelar dalam waktu dekat.

“untuk rapat Paripurna tergantung pimpinan. Penetapan jadwal rapat Badan Musyawarah (Bamus) itu kan pimpinan yang tentukan. Jadi tugas kami di Komisi II sudah selesai sampai pada pengambilan tingkat 1 dan kami sudah mengirim surat untuk segera diadakan rapat paripurna,”tandasnya.

Sebagai informasi, Pemerintah dan DPR memutuskan Kota Sorong menjadi Ibu Kota Provinsi dari Papua Barat Daya. Keputusan ini lahir dalam rapat kerja (Raker) DPR bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/9).

Terdapat 6 wilayah yang masuk dalam Provinsi Papua Barat Daya, yakni Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat dan Kota Sorong. (Jab-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *