Komisi II DPR Tegaskan Revisi UU Desa Telah Masuk Prolegnas Periode Ini

oleh
oleh
(Dok. DPR RI)

BahasaPublik, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan bahwa Komisi II telah mengusulkan revisi undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI Periode 2019-2024.

Hal ini disampikam Doli saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPP Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia dan KADES Indonesia Bersatu di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Dalam pertemuan tersebut, para kepala desa yang hadir mendesak untuk segera dilakukannya revisi UU Desa, bahkan beberapa di antara mereka secara spesifik menyinggung pasal-pasal yang diusulkan untuk diubah.

“Komisi II sudah memasukan usulan di prolegnas tentang revisi Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 di hari pertama kami rapat jadi Anggota DPR. Jadi revisi UU Nomor 6 2014 itu sudah masuk dalam prolegnas undang-undang di periode ini oleh Komisi II,” tegas Doli.

Baca juga: Doli Kurnia Tegaskan Pembentukan Papua Barat Daya Sudah Sesuai Mekanisme

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa revisi undang-undang tidak bisa hanya dilakukan oleh DPR melainkan juga ada keterlibatan pemerintah.

“Nah persoalannya untuk membahas undang-undang, menyusun undang-undang, apakah itu undang-undang baru, atau revisi undang-undang tidak bisa sendiri oleh DPR. Harus bersama-sama dengan pemerintah,” jelasnya.

Doli mengatakan, hingga saat ini belum terlihat komitmen pemerintah untuk membahas revisi UU Desa menjadi prioritas.

Untuk itu, legislator Dapil Sumatera Utara III menyarankan agar para kepala desa yang hadir agar menyampaikan aspirasi yang sama kepada pemerintah dan mendesak pemerintah untuk menjadikan revisi UU Desa sebagai prioritas.

“Masalahnya pemerintah sampai saat ini belum menempatkan ini (UU Desa) menjadi prioritas untuk direvisi. Makanya setiap kami menerima aspirasi dari kepala desa, saya yang minta tolong agar bapak-bapak dan ibu-ibu datang (juga) ke Presiden, datang ke Pemerintah, datang ke Mendagri supaya di sana menerima,” Kata Doli.

“Kami sudah masukan (ke prolegnas). Jadi kalau Bapak mau minta jawaban kami bahwa ‘harus ada revisi undang-undang sekarang’, ya nggak bisa. Mau kami bilang bisa. ya kami bohong,” sambungnya.

Untuk diketahui,bBeberapa tuntutan para kepala desa terkait dengan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 adalah terkait dengan masa jabatan kepala desa, moratorium pemilihan kepala desa, pejabat pelaksana yang ditugaskan, hingga permasalahan dana desa. Setidaknya puluhan kepala desa dari berbagai daerah di tanah air hadir dalam kesempatan tersebut. (Fitman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *