Budiman: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Disetujui Presiden Jokowi

oleh
oleh
Budiman Sujatmiko (Istimewa)

BahasaPublik, JAKARTA – Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko mengatakan bahwa Presiden Jokowi menyetujui perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Hal ini terungkap setelah Budiman dipanggil Jokowi ke Istana terkait demonstrasi para kades di DPR RI, Selasa (17/1/2023).

“Saya dipanggil terkait demonstrasi Kades. Setelah saya sampaikan aspirasi mereka, Pak Presiden setuju soal perpanjangan masa jabatan kades jadi 9 tahun,” kata Budiman dikutip dari detikcom, Rabu (18/1/2023).

Budiman menjelaskan, salah satu alasan perpanjangan masa jabatan kades ini diharapkan pembangunan desa menjadi lebih maksimal. Sebab,  pemilihan kades membuat polarisasi di tingkat desa cukup berkepanjangan sehingga dengan memperpanjang masa jabatan menjadi 9 tahun

“Saya juga menyampaikan ke Bapak Presiden soal perlunya pengaturan sumber daya manusia desa. Saat ini banyak anggaran desa untuk operasional fisik. Wajar-wajar saja, tapi ada tantangan SDM dibenahi,” kata Budiman.

Oleh sebab itu, Budiman memberikan masukan perlunya industrialisasi pertanian.

“Karena itu, butuh manusia industrialis desa. Pertanian industri, manajemen pertanian yang hasil pertaniannya tidak habis untuk operasionalnya, tidak habis untuk diri sendiri, maka butuh manusia berkualitas,” ungkap Budiman.

Gagasan ini diusulkan agar masuk revisi UU Desa, yaitu dengan menambahkan Pasal 27C. Presiden Jokowi memberikan opsi bila tidak bisa masuk UU maka bisa dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP).

“Bapak Presiden menyambut baik,” ucap Budiman.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR sekaligus anggota DPR RI Dapil Malang Raya, Ahmad Basarah, menerima dan memfasilitasi 200 anggota perwakilan kepala desa se-Malang Raya di Wisma Atlet Jakarta, Senin (16/1) kemarin.

Rombongan yang dipimpin oleh Bupati Malang Sanusi dan Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi hadir ke Jakarta untuk meminta DPR merevisi Pasal 39 ayat (1) UU No 6 Tahun 2014 yang mengatur masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun.

Aksi demo tersebut tidak hanya dihadiri oleh kepala desa dari Malang saja. Namun kepala desa dari seluruh Indonesia menyampaikan aspirasi serupa di depan gedung DPR RI, Jakarta, hari ini.

“Ada dua alasan mengapa saya berharap pemerintah dan DPR RI mengakomodasi tuntutan para kepala desa ini. Pertama, enam tahun memang tak cukup buat kepala desa membangun daerah masing-masing sebab dua atau tiga tahun pertama masa jabatan biasanya habis buat konsolidasi. Kedua, pasca-COVID-19 anggaran negara untuk pemilihan kepala desa sebaiknya dihemat buat pembangunan, bukan untuk pemilihan kepala desa,” kata Ahmad Basarah dalam keterangan tertulis, Selasa (17/1). (Rs-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *