BahasaPublik, JAKARTA – Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) baru saja divonis 1,6 tahun hukuman penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).
Dalam kasus tersebut, majelis hakim menyatakan Bharada E bersalah melanggar pasal terkait pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Bharada E dituntut selama 12 tahun penjara.
Setelah dijatuhi hukaman tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa peluang Bharada E untuk kembali ke Polri masih terbuka.
Meski demikian, Dedi Prasetyo mengatakan bahwa keputusan final final akan disampaikan usai Bharada E menjalani sidang kode etik.
“Tidak menutup kemungkinan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di kawasan Jakarta Selatan, Kamis, 16 Februari 2023 di lansir dari Medcom.id.
Baca juga: Opening Ceremony Piala Dunia U-20 Akan Digelar di Stadion GBK
Dedi mengungkapkan bahwa dirinya bukan mendahului keputusan hakim kode etik. Hakim bakal lebih dulu menganalisis seluruh hal.
“Itu ranah hakim dengan melihat berbagai macam fakta dan masukan,” papar jenderal bintang dua itu.
Terkait jadwal sidang kode etik Bharada E, Polri sedang dalam persiapan. “Kadiv Propam (Irjen Syahardiantono) sudah menjadwalkan rencana sidang kode etik Bharada E,” ujar Dedi. (FA)