BahasaPublik, JAKARTA – Keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait menunda pemilu atau memulai pemilu ke proses awal ramai diperbincangkan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengaku terkejut dengan putusan Hakim tersebut. Menurutnya, putusan tersebut melampau kewenangan lembaga itu tersebut.
Adies menjelaskan, bahwa PN Jakpus tidak memiliki kewenangan dalam membuat keputusan menunda pemilu atau memulai pemilu ke proses awal. Namun, itu menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Atau keputusan DPR RI serta Pemerintah apabila ada hal-hal yg kruisial.
“Saya sadar hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi, tetapi harus sesuai dengan Keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Bukan berdasar kan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta,” papar Adies dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/3/2023) dikutip dari dpr.do.id.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini mengatakan pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan Penggugat dan Tergugat. Apabila KPU dianggap salah, hanya menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan bukan menghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya. Sehingga merugikan parpol-parpol lain peserta pemilu.
Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, Kesiapan Pemprov Sumatra Utara Dipertanyakan
“Saya minta agar Badan Pengawas MA RI dan KY untuk segera memeriksa hakim-hakim itu. Kalau perlu di ‘non palu’ kan dulu,” ungkap
Hakim seperti ini, kata dia, sebaiknya jangan ditempatkan di PN sekelas Jakarta Pusat.
“Hakim semacam itu ditugaskan di diluar Jawa saja. Kurang peka terhadap kondisi Negara dan perkembangan politik saat ini, bahkan bisa membuat kegaduhan baru,” katanya.
Terkait hal itu, Komisi III akan mengadakan rapat dengan Mahkaham Agung untuk membahas hal tersebut.
“Dalam waktu dekat setelah masuk masa sidang setelah reses, kami Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI, untuk berkoordinasi terkait masalah ini,” kata Adies.