BahasaPublik, Jakarta – Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda Pemilu 2024 memantik respons Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Al Munardin.
Al Munardin secara tegas menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak memahami substansi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Maka tidak berlebihan, katanya, jika putusan PN Jakpus tersebut salah kaprah dan menyesatkan publik.
Menurutnya, langkah PN Jakpus itu jelas bertentangan dengan Pasal 470 ayat 1 dan 2 bahwa sengketa proses Pemilu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara meliputi sengketa yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara Pemilu antara calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota atau partai politik calon peserta Pemilu, atau bakal pasangan calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, KPU Provinsi dan keputusan KPU Kabupaten/Kota dan sengketa proses Pemilu yang timbul antara KPU dan partai politik calon peserta pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU Tentang penetapan peserta Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 173 ayat (1) Partai Politik peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah ditetapkan lulus verifikasi.
Baca juga: Komisi III DPR Nilai Putusan Hakim Pengadilan Jakarta Pusat Lampui Kewenangan
Lebih lanjut, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyebabkan tertundanya pelaksanaan tahapan adalah jika dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaran pemilu tidak dapat dilaksanakan/dilakukan pemilu lanjutan atau pemilu susulan sebagaimana ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 431 dan 432.
“Jadi, tidak ada dasarnya sengketa Parpol calon peserta pemilu dengan KPU menjadi penyebab penundaan Pemilu,”ungkap Al Munardin, Sabtu (4/3/2023).
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) yang dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 8 Desember 2022 dengan Nomor Register 757/Pdt.G/2022 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Putusan itu pada 2 Maret 2023.
Atas hal demikian, Al Munardin akan menginstruksikan kepada seluruh PPK berjumlah 1.105 orang dan PPS 6.855 orang se-Sulawesi Tenggara agar memposting di akun medsos masing-masing tentang dua hal yaitu: Tahapan pemilu sampai saat ini tetap berjalan dan tidak ada penundaan, dan Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang Penundaan Tahapan Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 yang mengatur seluruh proses Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Al Munardin yang juga Kordiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ini juga menyampaikan dukungan kepada Ketua KPU dan seluruh pimpinan KPU untuk tidak mundur sejengkalpun dalam menghadapi gejolak tersebut. (FA-Red)