Demi Anak, IRT di Kendari Terpaksa Edarkan Sabu

oleh
oleh

KENDARI – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial RA (36) menjadi seorang pengedar sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

RA mengaku terpaksa mengedarkan barang haram itu demi menghidupi kelima orang anaknya. Ia sudah setahun pisah dengan suaminya.

RA sudah diamankan Sat Resnarkoba Polresta Kendari. Ia ditangkap di BTN Pesona Asri Puuwatu Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu Kota Kendari pada Senin 27 Februari 2022, sekitar pukul 21.00 WITA.

Dia (RA) kedapatan memiliki narkotika jenis sabu secara ilegal yang diduga menjadi seorang pengedar di Kota Kendari selama beberapa bulan terakhir ini.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, lokasi penangkapan RA tersebut kerap terjadi transaksi narkotika.

Baca juga: Tingkatkan Minat Baca Masyarakat Muna, La Isra Serahkan Bantuan Buku di Napabalo

Informasi itu diketahui dari laporan masyarakat setempat. “Dari informasi itu Anggota Opsnal Sat Resnarkoba merespon cepat dengan menuju ke lokasi, lalu melakukan penggeledahan di rumah pelaku.

Alhasil, Petugas mendapati narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22.99 gram.

Masih dirumah pelaku, ditemukan pula sebuah dompet warna hitam motif bunga yang berisikan 4 paket diduga berisi sabu, 3 paket dibungkus pipet warna putih bening diduga berisi sabu, 3 paket dilapisi lakban diduga berisi shabu,” sambungnya.

Barang bukti lain non narkoba yang diamankan berupa 1unit timbangan digital, 1 buah gunting kecil, 2 klip sachet bening kosong dan 1 buah sendok shabu, 1 (satu) ball pipet warna putih bening dan 1unit Handphone yang diduga dipakai untuk melakukan transaksi.

Kata pelaku, barangnya diperoleh dari seorang pria berinisial IL di Lorong Tabaci, Jalan Diponegoro, Kelurahan Dapu-Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Tercatat sudah 4 kali mengambil tempelan sabu milik lelaki IL dan sudah 3 kali dan sudah diedarkan.

Untuk saat ini pelaku diamankan di Sel Tahanan Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 Ia dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun kurungan. (FA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *