Plt Menpora dan Komisi X DPR Bahas Naturalisasi 3 Pesepak Bola dan 1 Pebasket

oleh
oleh

JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Muhadjir Effendy menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/3).

Raker ini membahas persetujuan rekomendasi tiga pesepak bola dan dan satu pebasket yang akan dinaturalisasi.

Plt Menpora Muhadjir mengatakan ketiga pesepak bola tersebut yakni Justin Quincy Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael William Struick. Sedangkan seorang pebasket atas nama Jerome Anthony Beane.

Pada kesempatan itu, Muhadjir memaparkan keempat profil atlet tersebut. Termasuk juga dasar-dasar pengajuan pemberian kewarganegaraan terhadap tiga pesepak bola dan satu pebasket.

“Dasar pemberian usulan ini yaitu berupa surat dari permohonan Ketua Umum PSSI dan Ketua Umum Perbasi. Pertimbangan usulan ini adalah bahwa Timnas Indonesia membutuhkan pemain yang berposisi bek, gelandang, dan penyerang. Mereka dibutuhkan untuk memperkuat Timnas Indonesia pada ajang Piala Dunia U-20,” ujarnya.

Baca juga: Jelang Piala Dunia U-20 dan PON 2024, Muhadjir Effendy: Perlu ada Sosialisasi ke Masyarakat

“Kemudian Perbasi memiliki kebutuhan akan pemain yang memiliki tinggi badan diatas rata-rata pebasket lokal dan regional Asia. Saudara Beane punya pengalaman bertanding di Amerika Serikat dan juga di Eropa. Pengalaman dan kemampuannya dibutuhkan untuk skuat Timnas Basket,” tambah Plt Menpora Muhadjir.

Hasilnya, Komisi X DPR menyetujui rekomendasi tiga pesepak bola dan dan satu pebasket tersebut.

Untuk itu, Muhadjir menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Komisi X DPR.

 “Kami mengucapkan terima kasih atas persetujuan naturalisasi terhadap tiga pemain sepak bola dan seorang pemain basket. Upaya dalam memajukan olahraga khususnya sepak bola atau basket ini harus dilakukan secara bersama-sama,” kata Plt Menpora Muhadjir

Ketua Komisi X DPR RI, Syaiful Huda mengatakan pihaknya memutuskan menyetujui rekomendasi naturalisasi ini dengan catatan bahwa penetapan kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Komisi X DPR RI mendorong pemerintah, PSSI, Perbasi agar memperhatikan seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh pimpinan dan anggota Komisi X DPR sebagai langkah untuk membangun prestasi olahraga kedepan,” jelasnya. (FA-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *