JAKARTA – Pelaksana tugas (Plt) Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Muhadjir Effendy melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/3).
Raker yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh tersebut membahas pemberian pertimbangan kewarganegaraan RI kepada tiga pesepak bola dan seorang pebasket.
Adapun ketiga pesepak bola itu yakni Justin Quincy Hubner, Ivar Jenner, dan Rafael William Struick. Sedangkan seorang pebasket adalah Jerome Anthony Beane.
Dalam rapat tersebut, Khairul memastikan Komisi III DPR menyetujui proses naturaliasi terhadap keempat atlet tersebut. Diharap ketiga pesepak bola dan seorang pebasket itu bisa memperkuat Timnas Indonesia untuk berprestasi pada ajang kelas dunia.
“Komisi III DPR RI menyetujui untuk memberikan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada Justin Quincy Hubner, Ivar Jenner, Rafael William Struick, dan Jerome Anthony Beane, untuk selanjutnya segera disahkan dalam Rapat Paripurna dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Khairul.
Baca juga: Jokowi Tegaskan Calon Menpora Sosok yang Muda
Sebelumnya, Plt Menpora Muhadjir memaparkan profil dari masing-masing usulan pemain naturalisasi. Lalu dilanjutkan dengan menyampaikan dasar pemberian usulan tersebut.
“Dasar pemberian usulan ini yaitu berupa surat dari permohonan Ketua Umum PSSI dan Ketua Umum Perbasi. Pertimbangan usulan ini adalah bahwa Timnas Indonesia membutuhkan pemain yang berposisi bek, gelandang, dan penyerang. Mereka dibutuhkan untuk memperkuat Timnas Indonesia pada ajang Piala Dunia U-20,” ujarnya.
“Kemudian Perbasi memiliki kebutuhan akan pemain yang memiliki tinggi badan diatas rata-rata pebasket lokal dan regional Asia. Saudara Beane punya pengalaman bertanding di Amerika Serikat dan juga di Eropa. Pengalaman dan kemampuannya dibutuhkan untuk skuat Timnas Basket,” sambung Plt Menpora Muhadjir.
Sebelumnya, Komisi X DPR juga menyetujui permohonan naturalisasi terhadap Justin Quincy Hubner, Ivar Jenner, Rafael William Struick, dan Jerome Anthony Beane.
“Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Justin Quincy Hubner, Ivar Jenner, Rafael William Struick, dan Jerome Anthony Beane, dengan catatan bahwa penetapan kewarganegaraan RI dityetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda. (FA-Red)