JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Santoso ikut monyoroti kasus dugan korupsi pembangunan tol layang Jakarta-Cikampek II (Japek II) atau Tol MBZ.
Ia mengatakan kasus ini harus diusut tuntas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Anggota Fraksi Partai Demokrat ini menilai tindakan korupsi pada proyek Japek II atau MBZ ini bukan hanya pada tindakan korupsi, melainkan juga tindakan yang mempermalukan bangsa Indonesia.
“Saya yakin Kejaksaan Agung akan menjebloskan pihak-pihak yang terhubung pada kasus ini ke peradilan,” kata Santoso dikutip dari Parlementaria, Kamis (4/5/2023).
Ia juga menjelaskan bahwa dana proyek itu berasal dari dana hibah pinjaman yang berasal dari negara UEA.
Baca juga: Polres Nagekeo Limpahkan Berkas Perkara 3 Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Danga ke Kejari Ngada
“Dana yang berasal dari hibah pinjaman saja dikorupsi, maka dana yang berasal darii APBN pasti dijadikan bancakan oleh oknum-oknum yang mengelola anggaran itu,” ujarnya.
Santoso pun mengngatkan bahwa rakyat sangat menunggu kerja Kejagung dalam penanganan kasus ini jangan sampai menguap serta berujung pada hukum yang tebang pilih.
Diketahui, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi, Rabu (3/5/2023), mengatakan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Layang masih berjalan sampai saat ini.
Agung Kuntadi menuturkan bahwa penyidik terus memanggil para saksi terkait untuk diminta keterangan.
Kasus dugaan korupsi tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas pembiayaan perbankan di PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ, PT Waskita Karya (Persero) Tbk bertanggung jawab sebagai kontraktor bersama PT Acset Indonusa. (FA-red)