Negekeo – Polres Nagekeo telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara (Tahap I) Tiga tersangka dugaan Korupsi penghapusan Pasar Danga ke Kejari Ngada pada Kamis 04 Mei 2023.
Hal ini disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai melalui Konferensi Pers di ruang Reskrim Polres Nagekeo, Desa Aeramo, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.
“Bahwa saat ini Unit Tipidkor Reskrim Polres Nagekeo tertanggal 04 Mei 2023 telah mengirim berkas hasil penyidikan 3 tersangka dengan inisial GJ, IP dan RS kepada JPU (tahap 1) Kajari Ngada di Bajawa,” Ungkapnya.
Baca juga: Karya Tiga Pemuda Kreatif Indonesia Masuk ke Pasar Eropa
Rifa’i mengatakan tujuan dinaikan ke tahap 1 berkas perkara penyidikan tersebut untuk menuntaskan penyelesaian perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani Polres Nagekeo.
Rifai menyebut, Tiga tersangka dugaan korupsi tersebut dikenakan pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah pada tahun 2020 dan tahun 2021 atas perubahan UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana kurungan minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
“Akumulatif Korupsi yang dilakukan secara bersama sama telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 333.621.750,00,” tutup Rifa’i. (Red)