JAKARTA – Polri menetapkan 860 tersangka terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal itu disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (26/7/2023).
Ia juga menyebutkan bahwa telah Polri menyelamatkan 2.191 orang korban TPPO sejak 5 Juni hingga 26 Juli 2023.
“Jumlah korban TPPO yang telah diselamatkan sebanyak 2.191 orang,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (26/7/2023).
Menurut Ramadhan, berdasarkan hasil anev penanganan TPPO Satker Bareskrim dan Polda jajaran periode 5 Juni sampai 25 juli 2023 adalah laporan polisi sebanyak 719 laporan.
Ramadhan menjelaskan modus perdagangan orang dilakukan dengan berbagi modus.
“Modus yang dilakukan, pekerja migran ilegal pembantu rumah tangga sebanyak 484, ABK sebanyak 9, PSK sebanyak 216, dan eksploitasi anak sebanyak 54,” ujar Ramadhan.
Baca juga: 4 Perwira TNI-Polri Terima Penghargaan Adhi Makayasa
Ramadhan menyatakan penindakan TPPO semakin berhasil setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat Satgas TPPO.
Ramadhan menyampaikan pesan Jenderal Sigit selaku Kapolri agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri.
Kata dia, Kapolri Sigit mengimbau masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi, agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum. (FA)