Lampung – Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto menjadi keynote speech pada kegiatan Seminar Nasional di Hotel Grand S’kuntum Kota Metro, Provinsi Lampung Minggu (06/08).
Acara yang diselenggarakan oleh Yayasan Alam Kreasi BIUUS Indonesia bekerjasama dengan PT PLN UID Lampung ini mengangkat tema “Urgensi Pengembangan Sektor Kelistrikan dalam Perspektif Pelayanan Publik”.
Kegitan ini dibuka langsung oleh Wakil Ketua MPR, H. Ahmad Muzani. Turut hadir memberikan sambutan GM PT PLN UID Lampung, Saleh Siswanto.
Pada kesempatan itu, Hery Susanto menjelaskan peran penting pelibatan Civil Soiciety Organizations (CSO) dan seluruh lapisan masyarakat dalam kebijakan energi sektor kelistrikan.
“Dorongan publik luas adalah komponen penting untuk memenuhi kebutuhan energi listrik secara inklusif karena sektor energi cenderung memiliki nuansa politik yang kental dan tarik menarik banyak kelompok kepentingan. Tanpa adanya pelibatan CSO dan seluruh lapisan masyarakat dalam merumuskan kebijakan, perencanaan di sektor energi kelistrikan serta penerapannya akan sulit untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan publik,” jelas Hery.
Selain itu, Hery juga menyebutkan bahwa partisipasi masyarakat adalah kunci dalam memberbaiki pelayanan publik di Indonesia.
Hery berharap pun berharap agar DPR RI dan pemerintah bisa merampungkan RUU Energi Baru Terbarukan (EBT) sebagai regulasi yang dapat mendukung pengembangan sektor energi khususnya kelistrikan yang ramah lingkungan di Indonesia.
“Sinergi antara Ombudsman RI, masyarakat luas, dan pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik termasuk dukungan parlemen (DPR RI) merupakan kunci utama. Kolaborasi seluruhnya itu merupakan penunjang terlaksananya fungsi, tugas dan kewenangan Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. Sementara penyelenggara pelayanan publik berkewajiban memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan perlu berkoordinasi, bekerjasama serta membangun jaringan kerja dengan Ombudsman RI untuk pencegahan praktek maladministrasi,” ujar Hery.
Hery menyebut, permasalahan sektor listrik yang kerap dilaporkan ke Ombudsman RI umumnya ada 4 poin utama, yakni terkait penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL), pemasangan listrik, pembangunan jaringan listrik, dan ganti kerugian atau kompensasi listrik.
Menanggapi laporan masyarakat, Hery menjelaskan bahwa Ombudsman RI menemukan 8 bentuk maladministrasi yang umum terjadi pada sektor kelistrikan.
“Bentuk maladministrasi yang kerap ditemukan adalah pihak penyelenggara tidak memberikan pelayanan, terjadi diskriminasi, adanya pungli, penyalahgunaan wewenang, petugas yang tidak kompeten pada bidangnya, petugas yang melakukan hal tidak patut selama memberi pelayanan, penyimpangan prosedur, dan penundaan berlarut,” jelas Hery.