JAKARTA – Bareskrim Polri memerikasa pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Senin (7/8/2023). Selain panji Gumilang, Bareskrim Polri juga meminta keterangan lima orang saksi.
“Iya betul diperiksa. Pemeriksaan untuk PG (Panji Gumilang),” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu kepada wartawan, Senin (7/8/2023).
Whisnu mengatakan pihaknya akan mengklarifikasi Panji terkait kasus tersebut.
Terkait lima saksi tersebut, Whisnu belum membeberkan lebih rinci. Namun, dirinya memastika bahwa lima saksi tersbut akan hadir untuk dimintai keterangan. “Ada saksi lain, sekitar lima orang kalau hadir,” ujar Whisnu.
Baca juga: Polri Tetapkan 860 Tersangka Kasus Perdagangan Orang, Modusnya ART Hingga Jadi PSK
Whisnu menambahkan, saat ini dugaan TPPU di Al Zaytun masih penyelidikan. Polisi juga belum melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus tersebut seusai pemeriksaan Panji nanti.
Untuk diketahui, dugaan TPPU ini diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud MD pada awal Juli. Saat itu, Mahfud menyebut bahwa PPATK telah membekukan 145 dari 367 rekening yang memiliki kaitan dengan Panji Gumilang dan Al Zaytun. (FA-red)