JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Jakpro periode 2015 sampai 2017, AH ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
AH ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan menara komunikasi dan pengadaan barang atau jasa pembangunan GPON oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), anak usaha PT Jakarta Propertindo atau Jakpro.
Selain AH, Dittipikor Bareskrim Polri juga menetapkan LLM, mantan Direktur Keuangan PT Jakpro dan Komisaris PT JIP periode 2015 sampai dengan 2018.
“Telah ditetapkan dua tersangka pada 7 Juli 2023,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan Selasa (8/8/2023).
Ahmad Ramadhan menjelaskan, berkas perkara dua tersangka tersebut masih dan sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum.
“Saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri masih dan sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke penuntut umum,” jelasnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Periksa Panji Gumilang Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang
Sebelumnya, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Dirut PT JIP Ario Pramadhi dan Christman Desanto selaku VP Finance and IT PT JIP.
Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap dan sudah tahap II pada 16 Desember 2022, perkara sudah proses pembuktian di persidangan.
Perkara ini, kata Ramadhan dilidik berdasarkan dua laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran PT Jakpro yang bersumber dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang dipergunakan dalam pembangunan menara telekomunikasi periode 2015 sampai dengan 2018 dan pengadaan barang serta jasa infrastruktur tahun 2017 sampai dengan periode 2018 oleh PT JPI anak usaha PT Jakpro.
“Akibatnya, diperkirakan terjadi kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 312.379.671.113. Kerugian itu terdiri dari KN Menatel Rp240.873.945.116,00 dan KN GPON Rp71.505.725.997,00,” jelasnya. (Fa-red)