KPK Panggil 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kendaraan Penanganan Bencana di Basarnas

oleh
oleh

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi itu pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle atau kendaraan penanganan bencana di Badan SAR Nasional (Basarnas) pada 2014

Terbaru, juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis mengatakan bahwa KPK memanggil dua saksi terkait kasus tersebut.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali Fikri, Senin, 14 Agustus 2023.

Ali menjelaskan dua saksi yang dipanggil yakni Direktur PT Lanba Wisesa Ruhut Ehy W, dan wirausaha Yayuk Rahayung.

Namun, Ali belum meyampaikan secara detail yang bakal didalami penyidik kepada para saksi. Paparan baru dipublikasikan setelah pemeriksaan rampung.

Untuk dietahui, dugaan Korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas ini melibatkan Kepala Baguna Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Max Ruland Boseke. Dia sudah dicegah oleh KPK.

“Aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 23 sampai dengan 17 Desember 23,” tulis daftar cegah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham yang dikutip pada Kamis, 10 Agustus 2023.

Baca juga: Dua Mantan Petinggi Jakpro Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Max Ruland pernah menjabat sebagai Sestama Basarnas. Status hukumnya tidak dipaparkan dalam daftar cegah Ditjen Imigrasi.

Selain Max Ruland, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi mencegah dua pihak lain, yaitu Ajar Sulistiyono dan William Widarta. Jangka waktunya juga sampai 17 Desember 2023. (Rs-red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *