JAKARTA – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menggelar acara Penganugerahan kepada delapan Kepala Daerah yang telah selesai menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelayanan Kepemudaan.
Delapan Kepala Daerah tersebut yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Riau Syamsuar, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura.
Sementara dua Kepala Daera setingkat Kabupaten yaitu Bupati Kotabaru Sayed Jafar Al-Idrus, dan Bupati Bengkalis Kasmarni.
Menpora Dito mengatakan, pemberian penghargaan secara simbolis tersebut sebagai bentuk apresiasi Kemenpora kepada Kepala Daerah yang telah berkontribusi terhadap peningkatan aktivitas pemuda.
“Baru saja kami kedatangan enam gubernur dan dua bupati di mana kami memberikan penghargaan terhadap delapan pemerintah daerah yang sudah menyelesaikan rencana aksi daerah untuk layanan kepemudaan di tiap daerah,” kata Dito Ariotedjo di kantor Kemenpora, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023).
Menpora menyebut, bahwa Delapan Kepala tersebut telah melaksanakan pelayanan kepemudaan sebelum adanya Surat Kemendagri Nomor 400.3.5/9106/Bangda tanggal 18 Agustus 2023.
Surat itu meminta Gubernur dan Bupati/Walikota melaksanakan Perpres No. 86/2021 tentang DBON dan Perpres No. 43/2022 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelayanan Kepemudaan.
“Delapan kepala pemerintah daerah yang hadir ini telah membuat pelayanan kepemudaan sebelum surat Mendagri 18 Agustus itu keluar. Jadi, kalau setelah 18 Agustus memang sudah kewajiban jadi bukan spesial lagi tapi beliau-beliau ini spesial,” ujar Menpora Dito.
Baca juga: Pegokar Muda Indonesia Qarrar Firhand Finis Posisi Kedua Kejuaraan Rok Cup Italia 2023
Ia berharap penghargaan ini akan menjadi pemicu Keplada Daerah lain untuk berkomitmen menyelenggarakan program-program dan keterlibatan kepemudaan di daerahnya.
Dito juga berterima kasih kepada Kementerian Dalam Negeri yang telah mengeluarkan surat edaran yang menjadi landasan pemerintah daerah menyisihkan anggaran untuk kegiatan olahraga dan kepemudaan sesuai dengan intruksi pak presiden jokowi. (FA-Red)