MK Tolak Gugagatan Batas Usia Maksimal Jadi 65 Tahun Untuk Capres dan Cawapres

oleh
oleh
Ketua MK Anwar Usman

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia maksimal 70 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menjadi 65 tahun.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa batas usia maksimal Capres dan cawapres merupakan kebijakan terbuka (open legal policy) yang diatur pembuat undang-undang.
“Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan Senin, 23 Oktober 2023.
Gugatan terkait batas usia maksimal capres-cawapres ini diajukan sejumlah pihak, termasuk Riko Andi Sinaga, Almas Tsaqibbirru Syihab dan Gulfino Guevarrato.

Dalam pendanganya, penggugat menilai batas usia maksimal 70 tahun terlalu tinggi dan tidak relevan dengan kondisi Indonesia saat ini.
Ada tiga gugatan uji materi yang dilayangkan terhadap Pasal 169 Undang-Undang atau UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas maksimal usia capres-cawapres.

Adapun rincian perkara yang diputus perkara diputus hari ini, yakni perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU-XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023. (Rs-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *