JAKARTA – Kordinator Nasional Gebrakan Indonesia Berani Maju (GIBRAN MAJU) menanggapi adanya permintaan Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar- Mahfud agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan audit HAM pada Capres dan Cawapres Pemilihan Presiden 2024.
Ketua Bidang Hukum KORNAS GIBRAN MAJU, Razak Said, mengatakan, Pertama, permintaan tersebut hanya sebatas upaya menggiring opini atau sebagai upaya untuk mendegradasi pasangan calon presiden tertentu.
“kita tahu permintaan ini hanya sebagai alat untuk memframing dan menyerang pasangan Prabowo Gibran, karena sudah menjadi rahasia umum isu HAM hanya muncul setiap 5 tahun sekali atau selalu bertepatan ketika Pak Prabowo mencalonkan diri sebagai Calon Presiden,” ujar Razak dalam keterangan tertulisanya, Senin (27/11/2023).
“ini jualan saja oleh pihak-pihak yang merasa khawatir dengan begitu masifnya dukungan untuk Pasangan Prabowo Gibran dimasyarakat dan kami lihat masyarakat kita sudah jenuh dan bosan dengan isu ini,masyarakat sudah paham isu HAM ini hanya dijadikan komoditi politik untuk memuluskan nafsu berkuasa,” tambahnya.
Kedua, kata Razak, pihaknya meyakini KPU tidak akan terpengaruh dengan permintaan yang sarat dengan muatan sentimen politik. “Kami yakin KPU pasti tidak akan menyahuti permintaan itu karena hal itu jelas tidak berdasar dan ujungnya hanya ingin menjadikan KPU sebagai martir kepentingan politik. “KPU tidak akan bertindak diluar daripada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, apalagi saat ini tidak ada norma hukum kepemiluan yang mengaturnya (audit HAM).” jelasnya.
Ketiga, dalam perspektif Kepemiluan, KPU bertugas memastikan setiap Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilihan Umum.
Dalam aturan ini disebutkan bahwa setiap pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden wajib memenuhi syarat yang ditentukan, salah satunya yaitu Pasangan Calon wajib memiliki dokumen Visi Misi dan dokumen tersebut mesti diserahkan pada saat mendaftar di KPU.
Baca juga: Golkar Dukung Prabowo, Pengamat: Mengangkat Elektoral Partai Golkar
Lebih jauh lagi, Visi Misi ini kemudian akan dijadikan materi debat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden saat kampanye pemilu nanti.
Untuk itu, Razak mengajak semua pihak agar bersama-bersama memastikan tahapan Pemilu ini berjalan dikoridornya, tidak perlu kita menyarankan hal-hal yang justru merusak prosedur yang ada.
Ke Empat, GIBRAN MAJU menegaskan bahwa Pasangan Prabowo-Gibran adalah pasangan yang sangat komitmen terhadap isu Hak Asasi Manusia. Bahkan, dalam dokumen 8 Misi Asta Cita Pasangan Prabowo-Gibran, isu HAM menempati posisi pertama.
Razak menegaskan, Prabowo-Gibran berkomitmen memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh dengan pernyataan-pernyataan yang tidak berdasar. Mari bersama kita mensukseskan Pemilu dengan mengedepankan gagasan dan program untuk memenangkan Pasangan Prabowo Gibran untuk Indonesia semakin maju.
Sebelumnya, permintaan Audit HAM Capres dan Cawapres ini disampaikan oleh Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Todung Mulya Lubis.
Todung menilai audit hak asasi manusia (HAM) perlu dilakukan kepada calon presiden dan calon wakil presiden yang akan maju pada Pemilihan Presiden 2024 untuk melihat komitmen capres-cawapres terhadap HAM.
“Pemimpin negara ini ke depan harus menjalani audit hak asasi manusia. Audit HAM penting dilakukan agar kita bisa menampilkan capres-cawapres yang hormat kepada HAM. Tidak ada gunanya memilih capres-cawapres, kalau dia tidak punya rasa hormat kepada hak asasi manusia,” kata Todung dalam diskusi ‘Menakar Implementasi dan Proyeksi HAM di Pemilu 2024’ di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/11/2024) dikutip dari detik.com.
Menurut Todung, KPU harus melakukan audit HAM ini dalam proses rangkaian Pilpres 2024. KPU kata dia, sebaiknya tidak hanya melihat persyaratan capres-cawapres secara normatif dari Undang-Undang. (FA)