Soal RUU Daerah Khusus Jakarta, Jokowi: Belum Terima Draf

oleh
oleh
Presiden Joko Widodo

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dari DPR.

Padahal, bakal beleid tersebut sudah disahkan menjadi usul inisiatif DPR pada 5 Desember 2023 lalu.

Presiden Jokowi meminta semua pihak tenang. Kata Jokowi, perjalanan RUU DKJ masih panjang.

“Belum sampai ke wilayah pemerintah, belum sampai ke meja saya,” kata Jokowi saat dikutip dari Media Indonesia, Senin, 11/2023.

Meski belum menerima draf, Jokowi mengatakan sikap pemerintah terkait polemik RUU DKJ. Eksekutif menginginkan pemilihan gubernur DKJ dilakukan melalui pilkada.

“Kalau saya, kalau tanya saya, gubernur dipilih langsung,” ujar dia.

Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan Bendungan Mbay di Nagekeo

Sebelumnya, lembaga legislatif menetapkan RUU DKJ sebagai usul inisiatif DPR. Namun, bakal beleid itu menjadi sorotan.

Ribut-ribut RUU DKJ dikarenakan Pasal 10 ayat (2). Ketentuan tersebut mengatur pemilihan gubernur DKJ dilakukan oleh presiden, bukan melalui Pilkada langsung. (Rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *