Polri Ingatkan Masyarakat Tak Sebar Konten Negatif di Medsos

oleh
oleh
Ilustrasi

JAKARTA – Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarkan konten negatif di media sosial. Sebab, hal itu berpotensi jadi unsur pidana dan merusak persatuan bangsa.

Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, konten negatif di media sosial itu berpotensi merusak persatuan bangsa merusak.

Polri mencontohkan penangkapan pria AB (30), pemilik akun media sosial TikTok dengan username @presiden_ono_niha, yang diduga menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) terkait Papua.

“Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” kata Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

Dittipidsiber mengungkapkan pihaknya terus bekerja sama dengan kementerian, lembaga, maupun pegiat sosial untuk meningkatkan literasi digital.

Baca juga: Polri Siap Amankan 43.276 Objek Libur Nataru

Menurut Dittipidsiber, literasi digital penting untuk masyarakat agar terhindar dari berita bohong atau hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian.

“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus bekerja sama baik dengan Kementerian/Lembaga maupun penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoax, misinformasi, hingga ujaran kebencian,” ucap Himawan.

Upaya ini dilakukan untuk menyehatkan konten-konten di ruang digital. “Serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *