Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara

oleh
oleh

JAKARTA – Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah dan divonis penjara selama 14 tahun dan denda sebesar Rp500 juta oleh Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Hakim menyatakan Alun Trisambodo terbukti menerima gratifikasi dan mencuci uang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun, dan denda sebesar Rp500 juta,” kata Ketua Majelis Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024.

Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjara Rafael bakal ditambah selama tiga bulan.

Baca juga: KPK Panggil 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kendaraan Penanganan Bencana di Basarnas

Selain itu, majelis hakim juga memberikan pidana pengganti sebesar Rp10,07 miliar ke Rafael. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayarkan, hakim memerintahkan jaksa untuk merampas harta benda Rafael. Nantinya, barang yang diambil akan dilelang untuk diserahkan ke kas negara.

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk membayar uang pengganti diganti dengan kurungan tiga tahun,” ucap Suparman.

Hukuman itu dinilai pantas untuk Rafael. Pertimbangan meringankan dalam perkaranya yakni Rafael sudah menjadi pegawai negeri sipil (PNS) selama 30 tahun.

“(Lalu) terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa tidak pernah dihukum,” Ujar Suparman. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *