SEMARANG – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Tengah, Haerudin menjadi narasumber pada kegiatan Penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Periode Tahun 2024 Penerusan Kerjasama Antara Kementerian Sosial RI dengan Childfund International yang berlokasi di 6 Kab/Kota di Jawa Tengah.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Biro Pemerintahan, Otda dan Kerjasama Setda Prov. Jateng ini bertempat di Ruang Rapat Gedung B lantai V Semarang, Selasa 20/02/2024.
Pada kesempatan itu, Haerudin memberikan materi terkait Peran Pemerintah Dalam Pengawasan Pelaksanaan Program Ormas Asing di Daerah.
Dalam paparanya, Haerudin menyampaian terkait Dasar hukum peranan pemerintah dalam pengawasan Ormas Asing di Daerah.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan orang asing telah diatur dalam UU 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan perubahannya yakni PP 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang didirikan oleh WNA.
Selain itu, ormas asing juga diatur dalam Permenlu nomor 11 Tahun 2020, tentang Tim Perizinan dan Tata Cara Penjatuhan Sanksi bagi Organisasi Kemasyarakatan yang Didirikan oleh WNA. Selanjutnya, diatur juga dalam Permendagri Nomor 49 TAHUN 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Ormas Asing di Daerah.
Haerudin juga memaparkan, bahwa data Ormas asing yang berbadan hukum di Jawa Tengah untuk periode Desember 2023 berjumlah 16 Ormas. Kata dia, Ormas Asing ini tersebar di 35 Kabupaten Kota di Jawa Tengah.
Baca juga: Upaya Pemprov Jateng Stabilkan Harga Beras, Gelar Pasar Murah Hingga Operasi Pasar
Pada kesempatan itu juga, ia juga menjelaskan tentang peranan Pemerintah dalam kegiatan pengawasan orang asing tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa pegawasan ini dilakukan dalam rangka Peningkatan manfaat, kinerja dan akuntabilitas ormas asing, melindungi kedaulatan NKRI guna kepentingan negara secara lebih luas serta pemantauan atas keberadaan dan program kerja yang dilaksanakan ormas asing.
Sementara itu, pengawasan ini dilakukan dengan pola sebagai berikut:
Pertama, Pengawasan Internal. Pengawasan ini dilakukan sesuai dengan mekanisme organisasi ormas dimaksud sesuai dengan yang diatur dalam AD/ART.
Kedua, pengawasan dilakukan secara Eksternal. pengawasan ini dilakukan oleh masyarakat, Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah.
Terkait sanksi, Kepala Kesbangpol mengatakan bahwa jenis sanksi Administratif, yaitu peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan sanksi keimigrasian. (Rs-red)