Polres Nagekeo Tetapkan 1 Tersangka Kasus Penganiayaan Hingga Tewas di Mbay

oleh
oleh

NAGEKEO – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo menetapkan satu orang tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian pada (Alm) Maria Margaretha Papu (36), Warga Kelurahan Towak, Mbay, Kabupaten Nagekeo.

Tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian tersebut berinisial FRR (32) tahun yang berasal dari Watulajar, Rt 006, Desa Lengkosambi, Kecamatan Riung, Kabupaten Ngada.

Waka Polres Nagekeo,Kompol Januarius  Seran di dampingi Kasat Reskrim  IPTU Dominggus Natalino S. L.  Duran, dan KBO Reskrim IPDA Ferdi Leonard Mina belo, saat menggelar konferensi pers bersama awak media pada Kamis,07/03/2024 di Aula Polres Nagekeo mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023, bertempat di jalan Trans Mbay – Riung tepatnya pertigaan ke Kampung Makipaket, Kelurahan Mbay II, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Lanjut Kompol Januarius, peristiwa ini bermula pada hari minggu tanggal 03 Desember 2023, tersangka pergi dari rumah yang berada di lengkosambi untuk menjemput korban yang merupakan kekasih tersangka.

Setelah tiba di Mbay yaitu sekitar pukul 16.00 WITA, tersangka langsung menjemput korban yang berada di RPH (Rumah Potong Hewan).

Setelah menjemput korban, keduanya dengan menggunakan motor milik tersangka sempat pergi membeli terang bulan, kemudian ke Atm dan juga makan malam.

Kemudian sekitar pukul 18.30 wita tersangka dan korban bersama-sama pergi ke rumah tersangka yang berada di lengkosambi dan sempat bertemu dengan kedua orang tua serta adik tersangka, dan malam itu korban dan tersangka menginap di rumah tersangka.

 Keesokan harinya Senin tanggal 04 Desember 2023 sekitar pukul 05.30 wita, tersangka dan korban pergi dari rumah tersangka yang berada di Lengkosambi

dengan tujuan mengantarkan kembali korban pulang ke Mbay.

Namun di tengah perjalanan terjadilah cekcok antara tersangka dan korban, sehingga tepatnya di pertigaan menuju kampung makipaket, korban meminta tersangka untuk memberhentikan kendaraan.

Setelah tersangka memberhentikan motor, korban turun dari motor dan tidak ingin berboncengan lagi dengan tersangka.

Setelah berupaya membujuk korban untuk naik kembali ke motor, dan korban tetap tidak mau sehingga karena emosi tersangka kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul korban dengan menggunakan helm milik tersangka dan mengenai kepala korban yang mana saat itu korban sudah membuka helm.

Setelah menganiaya korban, tersangka kemudian membawa kembali korban ke rumah tersangka di lengkosambi, selanjutnya korban di bawa ke puskesmas  lengkosambi hingga di rujuk ke RSUD Aeramo.

Setelah di rawat di RSUD Aeramo, pada tanggal 07 Desember 2023, korban dinyatakan meninggal dunia.

Kompol Januarius menuturkan bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dikarenakan tersangka merasa emosi setelah tidak dapat membujuk korban untuk naik kembali ke motor.

“Pasal yang di sangkakan kepada FRR yaitu Pasal 351 Ayat 3 KUHP (Pasal Primer) “Barang siapa dengan sengaja melakukan penganiyaan yang mangakibatkan matinya siteraniaya, diancam dengan pidana penjara maximal 7 (tujuh) tahun.

subsider,Pasal 351 Ayat 1 KUHP (Pasal Sekunder) Penganiayaan di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah,”tuturnya.

Sementara Proses penyidikan yang telah di laksanakan oleh satreskrim polres Nagekeo yaitu pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti ,penahanan (20 hari penyidik, 40 hari jang. JPU).

“Perkembangan penyidikan, Berkas perkara yang di serahkan penyidik kepada penuntut umum telah di nyatakan lengkap (P21),” Tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *