JAKARTA – Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI menggelar kegiatan Internalisasi Permenpora tentang Kearsipan. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari dimulai dari Rabu (29/5) sampai Jumat (31/5) di Sotis Residence Pejompongan, Jakarta Pusat.
Kegiatan ini juga diikuti 69 orang pengolah kearsipan dari masing-masing unit eselon II mengikuti kegiatan ini termasuk unsur pengawas dan kearsipan nasional.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro (Karo) Hubungan Masyarakat (Humas) dan Umum Indra Jayaatmaja mengatakan, kegiatan ini penting dilaksanakan karena berkaitan dengan kearsipan yang memiliki peran sentral dalam pemerintahan, khususnya di Kemenpora.
“Harus dipahami bahwa teman-teman arsiparis merupakan garda terdepan, memiliki peran sentral di Kemenpora. Karena konsep dari semua pemerintahan, khususnya pemerintahan di Kemenpora berawal dari surat, yang ujungnya ada di arsip. Makanya harus dipahami bahwa kita punya peran sentral di Kemenpora,” ujar Plh Karo Indra.
Disampaikan, terdapat dua Permenpora yang sudah disahkan yakni Permenpora Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Kemenpora serta Permenpora Nomor 21 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Arsip Kemenpora. Kedua Permenpora ini yang perlu disinergikan dengan Permenpora yang sudah ada sebelumnya yaitu Permenpora tentang Tata Naskah Dinas.
“Penting diketahui bahwa arsip ini linier dengan tata naskah dinas. Dari mulai pen-drafting, verifikasi, tanda tangan, sampai di arsip. Itu yang penting, jadi harus linier,” jelas Plh Karo.
Karena itu arsiparis diharapkan bisa menjadi peran sentral pada unit masing-masing di eselon II. Pengelola arsip harus bisa mengadministrasikan dengan baik. Sehingga ketika pimpinan kita membutuhkan berkas-berkas, arsip, baik yang bersifat statis ataupun dinamis.
Untuk itu diharapkan para peserta kegiatan ini bisa menyimak dengan baik materi yang dibawakan oleh para narasumber. Khususnya dalam upaya meningkatkan predikat penilaian dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Sementara itu Ketua Tim Pembinaan Kearsipan Kemenpora Dadang Ahmad Firdaus menjelaskan, kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan dengan tema menyesuaikan kebutuhan berdasarkan instrumen-instrumen yang dikeluarkan kearsipan nasional. Kegiatan ini sebagai upaya mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan terkait instrumen kekinian.
“Untuk saat ini kami mengambil tema peraturan menteri yang terkait dengan kearsipan. Adapun materi yang akan jadi pembahasan pertama adalah tata naskah dinas, kemudian klasifikasi arsip,” jelas Dadang.
Disampaikan, tujuan penyelenggaraan kegiatan ini sebagai penguatan untuk sumber daya manusia (SDM) Kearsipan Kemenpora. Sebagai pembekalan supaya dapat memahami instrumen-instrumen yang berlaku tentang kearsipan.
“Jadi outputnya diharapkan dapat diimplementasikan di masing-masing unit eselon II. Kemudian pengetahuan sebagai pengelola arsip dapat ditularkan juga,” tandas Dadang. (FA)