Pemerintah Resmi Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

oleh
oleh

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 terkait pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.

Satgas tersebut dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy ditunjuk sebagai wakil ketua satgas.

Kerja satgas ini pun dibagi menjadi dua, yaitu bidang pencegahan dan penegakan hukum. Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Baca juga: Tahun 2024, Kasus Judi Online di Indonesia Turun 404 Kasus

Budi dibantu Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong selalu wakil ketua harian pencegahan. Terdapat 26 anggota bidang pencegahan yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait.

Sementara itu, bidang penindakan hukum dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai ketua harian. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada menjadi wakilnya.

Tercatat ada 12 anggota bidang penindakan hukum. Terdiri dari perwakilan Kemenkominfo, Kementerian Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan TNI.

Masa kerja satgas berlaku sejak 14 Juni sampai 31 Desember 2024. Masa kerja dapat diperpanjang melalui keputusan presiden. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *