BAHASAPUBLIK – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI tengah mendorong percepatan penyelesaian RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Bahkan MKD mendorong agar RUU ini bisa diselesaikan pada periode ini.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam saat pertemuan dengan Wakapolda Kepulauan Riau (Kepri) dan jajarannya dalam rangka kunjungan kerja MKD DPR RI, Senin (8/7/2024).
“Kami para pimpinan dan anggota MKD DPR RI berasal dari lintas komisi dan juga lintas fraksi sepakat untuk mendorong terus diselesaikan RUU Perubahan Tentang Kepolisian. Bahkan saya juga meminta ke fraksi agar segera di BKO ke Baleg sehingga bisa ikut mengawal penyelesaian RUU tersebut pada periode ini,” ungkap Politisi PAN ini.
Ia menjelaskan bahwa salah satu poin dalam RUU Perubahan Tentang Kepolisian adalah terkait perpanjangan masa pensiun polisi. Seperti bintara dan tamtama batas usia pensiun 58, perwira 60 tahun, atau bintara dengan kebutuhan organisasi berusia 60 tahun dengan mekanisme sendiri. Apabila anggota Polri tersebut memiliki keahlian khusus maka batas usia pensiunnya bisa diperpanjang selama 2 tahun.
“Kami tentu berharap revisi UU ini bisa menjadi motivasi dalam pengabdian kepada bangsa dan negara. Saya meyakini revisi UU Kepolisian dapat bermanfaat bagi instansi kepolisian,” ujar Legislator Dapil Aceh ini.
Sebagaimana diketahui, DPR telah menyetujui revisi RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dalam rapat paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan ke-V Tahun Sidang 2023-2024 digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat. (red)