JAKARTA – Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI, memberikan bantuan dukungan anggaran untuk Pemerintah Aceh untuk mendukung penyelenggaraan PON 2024. Jumlah dana yang diterima sebanyak Rp284 miliar.
Dana tersebut berasal dari total 516 miliar anggaran yang dikucurkan oleh Kemenpora untuk Aceh dan Sumut sebagai tuan rumah penyelenggaran PON ke-21 tahun 2024.
Penerimaan dana tersebut dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Menpora, KONI dan Pemerintah Aceh dalam satu acara di Jakarta, Kamis (11/7/2024) di gedung Kemenpora RI.
Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah, ikut serta dalam penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut bersama dengan Pj Gubernur Sumatra Utara.
Adapun rincian anggaran yang diterima Aceh Rp284 miliar tersebut, meliputi, dukungan untuk pembukaan seremonial PON 2024 yang diselenggarakan di Banda Aceh Rp60 miliar.
Selanjutnya, dukungan kebutuhan anggaran untuk sarana pertandingan Rp138 miliar, dan kebutuhan seperti bidang pertandingan untuk wilayah Aceh Rp72 miliar, serta serta kebutuhan panitia, pengawas, hakim, dan keabsahan sebesar Rp30 miliar untuk Aceh dan Sumut.
Ajang PON 2024 Aceh-Sumut yang berlangsung selama 8-20 September akan mempertandingkan 67 cabang olahraga dengan pembagian 33 cabang olahraga dipertandingkan di Aceh dan 34 di Sumut.
Menpora RI Dito Ariotedjo saat penandatanganan PKS tersebut, meminta agar penyelenggaraan PON 2024 di Aceh-Sumut, tidak meninggalkan beban utang seperti pada kegiatan serupa yang pernah diselenggarakan. “Kita tidak ingin kejadian seperti PON sebelumnya, di mana ada (uang) belum terbayar atau gagal bayar Rp340 miliar,” ujar Dito.
Dito mengatakan, pemerintah tidak menginginkan pelaksanaan pesta olahraga nasional empat tahunan kali ini meninggalkan persoalan gagal bayar seperti pada PON 2020 Papua.
Meskipun kasus gagal bayar di PON Papua berkaitan dengan pemanfaatan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dito mengingatkan agar persoalan seperti itu tidak boleh terjadi lagi.
“Waktu itu saya laporkan ke bapak presiden (Presiden Joko Widodo), ini tidak boleh terjadi lagi. Jadi baik pengguna APBN dan APBD, ini semua pemakaiannya harus ada sepengetahuan bersama,” ujarnya.
Dito mengatakan, dalam mengawal pemanfaatan anggaran negara pada pelaksanaan PON, juga telah dibentuk satuan tugas (satgas) yang di dalamnya melibatkan sejumlah instansi seperti BPKP, KPK, Polri, dan Kejaksaan yang sudah ada sejak PON sebelumnya. (red)