Ketua Komisi II DPR: Proses PAW KPU RI Tunggu Surat Pemerintah

oleh
oleh
Ketua Komisi II DPR RI, ahmad Doli Kurnia Tandjung

JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia memberikan penjelasan terkait proses Pergantian antarwaktu (PAW) mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Ia mengatakan, sesuai prosedur pemerintah harus menyampaikan surat ke DPR untuk meminta nama penggantinya sebelum dilantik.

Memang kata dia, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan keputusan presiden (keppres) terkait Hasyim. Namun pemerintah masih harus menyampaikan surat ke DPR.

“Nanti biasanya kalau surat masuk kan dibahas di pimpinan,” ujarnya di DPP Golkar kemarin (18/7).

Baca juga: Surya Paloh: NasDem Tolak RUU Gubernur Daerah Khusus Jakarta Dipilih Presiden

Selajutnya, Dia mengatakan Pimpinan dewan akan menugaskan komisi II untuk menindaklanjuti dan menyerahkan nama pengganti.

Untuk itu, politisi Golkar ini meminta pemerintah segera menyampaikan surat tersebut agar PAW bisa dibahas. Meski saat ini DPR tengah reses, hal itu bukan masalah.

Sesuai aturan, dewan bisa menggelar rapat sepanjang ada izin pimpinan dengan mempertimbangkan urgensinya. Dari kacamata Doli sendiri, PAW komisioner KPU termasuk urgen untuk segera dilakukan. Sebab, agenda politik tengah padat. “Karena ini kan harus diisi. Pilkadanya kan terus berjalan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, saat ini posisi satu komisioner KPU RI lowong pasca pemecatan Hasyim Hasyim Asy’ari. Komisi II DPR beralasan, proses PAW masih menunggu surat yang disampaikan pemerintah. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *