Dua Komisi DPR RI Setujui Naturalisasi Tiga Pemain Sepak Bola Asal Belanda

oleh
oleh
Menpora Dito Ariotedjo Saat raker di DPR RI

JAKARTA – Dua komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI), yakni Komisi XIII dan Komisi X memberikan persetujuan atas usulan naturalisasi tiga pemain sepak bola diaspora asal Belanda.

Ketiga pemain sepak bola tersebut adalah Ole Lennard Ter Haar Romenij, Dion Wilhelmus Eddy Markx, dan Tim Henri Victor Geypens. Rencananya ketiga atlet yang memilliki darah keturunan Indonesia itu akan memperkuat Timnas Sepak Bola Putra Indonesia

Ketiganya disetujui dalam rapat kerja (raker) pembahasan pemberian pertimbangan kewarganegaraan RI antara Kemenpora RI dan dan komisi-komisi di DPR, Senin (3/2) siang.

Pada raker tersebut, Menpora Dito Ariotedjo menyampaikan, naturalisasi jalur prestasi yang pengusulannya melalui Kemenpora diatur dalam ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Namun demikian, pewarganegaraan dalam bidang olahraga hanya dimungkinkan karena adanya jasa yang telah diberikan warga negara asing (WNA).

Baca juga: Menpora Dito Harap KORMI jadi Terdepan Memasyarakatkan Olahraga Indonesia dan Wujudkan Indonesia Bugar

“Dengan demikian, penyampaian usulan pewarganegaraan dari Menteri Hukum kepada Presiden dan dari Presiden kepada DPR dalam hal ini sebagai tindakan diskresioner,” terang Menpora.

Lebih lanjut dikatakan, beberapa pertimbangan dalam pemberian rekomendasi naturalisasi ini salah satunya yaitu Timnas Indonesia putra membutuhkan pemain dalam posisi penyerang, bek tengah, dan bek kiri, yang masing-masing merupakan posisi ketiga atlet yang sudah terbiasa bermain di Liga Belanda.

“Aspek fisik yang baik, fleksibilitas yang bagus, serta menit bermain yang banyak di Eropa menjadi dasar naturalisasi kedua pemain tersebut. Selain memperkuat kedalaman skuad timnas, mereka dibutuhkan untuk transfer knowledge atau melengkapi kemampuan pesepak bola lokal, baik untuk kepentingan tim nasional sepak bola maupun kepentingan liga profesional,” jelas Menpora Dito.

Setelah mendengarkan pemaparan dari Menpora serta melalui proses diskusi antarfraksi, baik Komisi XIII dan Komisi X DPR RI memberikan persetujuan atas naturalisasi kepada tiga atlet tersebut.

Komisi XIII memberikan apresiasi kepada Kemenpora dan Kementerian Hukum serta PSSI yang telah melakukan telaah mendalam. Khususnya dalam penyelidikan dan penelitian untuk memenuhi persyaratan naturalisasi pemain sepak bola.

“Jadi bukan hanya ingin menang kemudian apapun dipenuhi, tetapi memang telah mengikuti alur dan prosedur dan peraturan perundang-undangan,” tutur Wakil Ketua Komisi XIII Dewi Asmara yang memimpin raker.

Persetujuan juga disampaikan Komisi X DPR RI. Namun, komisi X DPR RI memberikan catatan bahwa pewarganegaraan atlet harus menjadi bagian dari upaya strategis dalam membangun dan mengembangkan ekosistem persepakbolaan nasional. Tidak hanya untuk meningkatkan kualitas tim nasional, tetapi juga mendorong pembinaan pemain lokal demi kemajuan sepak bola secara keseluruhan.

Selain itu, naturalisasi ini harus dapat menjadi sarana untuk menumbuhkan nasionalisme, memperkuat rasa persatuan dan menjadi inspirasi bagi generasi muda.

“Sehingga tidak hanya berkontribusi pada prestasi olahraga, tetapi juga memperkokoh persatuan dan kebanggaan sebagai bangsa,” tutur Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian yang memimpin raker.

Persetujuan Komisi XIII dan Komisi X DPR RI ini kemudian akan disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI yang akan dilakukan pada Selasa (4/2).  (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *