Anggota Baleg DPR RI Abraham Sridjaja Dorong Revisi UU Advokat Segera Dibahas

oleh
oleh
Anggota DPR RI Abraham Sridjaja

JAKARTA – Anggota Badan Legislasi DPR RI Abraham Sridjaja mendorong revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat harus segera dibahas dan diselesaikan. Hal itu segera dilakukan karena kondisi dunia advokat di Indonesia makin tidak berkualitas dan mengalami degradasi profesionalisme.

“Saat ini, kita melihat banyak advokat yang tidak memiliki kompetensi memadai, bahkan banyak lulusan sarjana hukum abal-abal yang langsung berpraktik sebagai advokat tanpa pemahaman yang kuat terhadap hukum dan etika profesi,” ujar Abraham dikutip dari keterangan tertulisnya, Minggu (9/2/2025).

Bahkan, Politisi partai Golkar ini mengatakan ada orang yang bukan advokat tetapi membuka firma hukum (law firm) serta menawarkan jasa hukum secara terbuka di media sosial.

“Padahal, sesuai prinsip officium nobile, advokat tidak diperbolehkan menawarkan diri atau melakukan promosi jasa hukum,” tuturnya.

Baca juga: Dasco: Komisi X Segera Panggil Menteri Pendidikan Atasi Polemik SNBP

Abraham juga menyoroti kelemahan dalam sistem organisasi advokat saat ini, di mana advokat yang terkena pelanggaran etik dengan mudah bisa pindah organisasi dan tetap berpraktik.

“Ini mengkhawatirkan, karena seharusnya ada standar etik dan mekanisme pengawasan yang lebih ketat untuk memastikan advokat yang berintegritas,” ujar Abraham.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 4 Ayat (1) UU Advokat, advokat wajib menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi martabat dan kehormatan profesi serta mematuhi kode etik. Sementara itu, Pasal 5 Ayat (1) huruf c UU Advokat secara tegas melarang advokat untuk melakukan iklan atau promosi jasa hukum secara terbuka, sebagaimana diatur juga dalam Kode Etik Advokat Indonesia.

Namun, kata dia, dengan makin maraknya pelanggaran terhadap aturan ini, Abraham menilai perlu ada penguatan regulasi dan mekanisme sanksi yang lebih efektif.

“Jika kita membiarkan kondisi ini terus berlanjut, kualitas advokat di Indonesia akan semakin menurun, kepercayaan masyarakat terhadap profesi ini akan hilang, dan akhirnya sistem hukum kita yang akan dirugikan,” kata anggota DPR RI dari Dapil 2 DKI Jakarta ini.

Untuk itu, menilai revisi UU Advokat harus segera dibahas. “Revisi UU Advokat harus segera dibahas dalam Prolegnas agar kita bisa mengembalikan muruah profesi advokat sebagai sebuah officium nobile,” tegas Abraham.

Dia menekankan bahwa Baleg DPR RI harus memberikan atensi penuh terhadap revisi UU Advokat ini, bukan hanya sebagai penyempurnaan regulasi, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk memastikan bahwa hanya advokat yang benar-benar kompeten dan berintegritas yang dapat menjalankan profesi ini di Indonesia. (Rs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *