Kinerja BUMD Buruk, Legislator Golkar Desak Segera Bentuk Direktorat Pengawasan BUMD

oleh
oleh
Ahmad Irawan Politisi Partai Golkar ( Istimewa)

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) untuk segera membentuk Direktorat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Irawan mengatakan langkah ini segera dilakukan mengingat kinerja banyak BUMD yang terus merugi, membebani anggaran daerah, dan gagal menjadi lokomotif perekonomian lokal.

“Saya pernah menyampaikan ke Kemendagri bahwa ini merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri dan soal BUMD itu hanya ditangani sekelas Kasubdit di Kemendagri. Karena itu sebaiknya kewenangannya dipegang setingkat Direktur dalam sebuah Direktorat Kementerian Kemendagri. Jadi perlu dipercepat ini pembentukan atas persetujuan KemenPAN-RB,” ujar Ahmad Irawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/3/2025).

Baca juga: Anggota Baleg DPR RI Abraham Sridjaja Dorong Revisi UU Advokat Segera Dibahas

Legislator Fraksi Partai Golkar ini menyampaikan bahwa dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Kemendagri, ditemukan mayoritas BUMD mengalami kesulitan keuangan dan tidak memberikan manfaat ekonomi yang signifikan.

Salah satu yang paling disorot adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), yang meskipun memiliki hak eksklusif dalam pengelolaan sumber daya air, justru mencatatkan kinerja yang buruk.

“Padahal dalam Konstitusi sudah jelas bahwa kekayaan alam berupa tanah dan air, dikelola oleh negara. Jadi itu satu-satunya yang bisa mengelola air itu kan hanya PDAM saja. Tapi kenapa banyak yang rugi,” kata Irawan.

Berbeda dengan PDAM, Irawan menyoroti bagaimana Bank Pembangunan Daerah (BPD) justru mampu menunjukkan kinerja yang lebih solid. Dengan pengawasan berlapis dari Kemendagri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI), BPD terbukti lebih disiplin dalam tata kelola dan memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan daerah.

“BPD ini kan selain diawasi oleh Kemendagri, juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Nah itulah kenapa alasan kami mendorong agar ke Kemendagri menaikkan status pengawasan BUMD dari awalnya Kasubdit menjadi selevel direktur,” tambahnya.

Dalam konteks kebutuhan ekonomi nasional, Irawan menegaskan bahwa BUMD seharusnya menjadi instrumen bagi pemerintah daerah untuk menciptakan sumber pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan.

“Pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN saja ternyata mampu mengoptimalisasi aset BUMN, sehingga bisa membentuk Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dengan modal yang begitu besar,” pungkasnya.

Desakan ini menambah tekanan bagi Kemendagri dan Kemen PAN-RB untuk segera mengambil langkah konkret dalam reformasi pengelolaan BUMD. Jika tidak, dikhawatirkan BUMD yang semestinya menjadi pilar ekonomi daerah justru terus menjadi beban fiskal yang menghambat pertumbuhan nasional. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *