JAKARTA – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat menerima enam orang korban hasil pencegahan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Penyerahan digelar di Kantor BP3MI Kalimantan Barat, Senin (20/10)
Keenam korban tersebut berasal dari Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Mereka masing-masing berinisial MA, B, SR, H, I, dan Hs. Seluruhnya diamankan pada Kamis malam, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Pramuka, Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait keberadaan calon pekerja migran yang akan diberangkatkan secara nonprosedural ke Malaysia melalui jalur perbatasan Kalimantan Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga sebagai perekrut. Pelaku diketahui menjemput para korban di Bandara Supadio dan menempatkan mereka di sebuah rumah di Jalan Pramuka, Gang Kasturi, Komplek BTN, sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
Dalam pemeriksaan, keenam korban mengaku akan berangkat ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi. Satu orang pelaku beserta enam korban kemudian dibawa ke Polda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah diserahkan kepada BP3MI Kalbar, para korban difasilitasi menuju Rumah Ramah BP3MI untuk mendapatkan layanan lanjutan dari Tim Layanan Pemberdayaan. Setibanya di lokasi, petugas melakukan pendataan, memberikan edukasi tentang migrasi aman dan prosedural, serta menyiapkan proses pemulangan mereka ke daerah asal.
Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Kombes Pol. Ahmad Fadlin, menegaskan komitmen BP3MI dalam memberikan perlindungan maksimal kepada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) serta memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum guna memutus mata rantai penempatan ilegal dan praktik perdagangan orang.
“Kami akan terus berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada Calon Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, kami juga akan terus berkolaborasi dengan aparat penegak hukum untuk menekan praktik penempatan PMI secara ilegal,” tegasnya. (rs)
Sumber: Humas BP2MI






