JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia dalam Rapat Paripurna DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Sidang paripurna ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2025-2026 itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Saan Mustopa.
“Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon Deputi Gubernur BI tersebut, apakah dapat disetujui?” tanya Saan Mustopa. “Setuju” jawab seluruh anggota DPR yang hadir.
Sebelumnya Komisi XI DPR RI telah menyampaikan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada Calon Deputi Gubernur Bank Indonesia.
Dalam laporannya, Komisi XI DPR RI menjelaskan bahwa uji kelayakan dan kepatutan telah dilakukan secara komprehensif dengan mendalami berbagai aspek penting, antara lain integritas dan rekam jejak calon, kompetensi di bidang moneter dan perbankan.
Selai itu, Komis XI juga mendalami pemahaman terhadap tugas dan fungsi Bank Indonesia, serta pandangan calon dalam menghadapi tantangan perekonomian nasional dan global.
Komisi XI DPR RI juga menggali visi, misi, serta arah kebijakan yang akan ditempuh calon apabila terpilih, khususnya dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, Komisi XI DPR RI menyatakan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia memenuhi persyaratan dan layak untuk ditetapkan. Kesimpulan itu kemudian disampaikan kepada Rapat Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
Dengan persetujuan tersebut, DPR RI akan menyampaikan hasil keputusan Rapat Paripurna kepada Presiden Republik Indonesia untuk ditetapkan secara resmi sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia. (red)






