SULTENG – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tengah berkoordinasi lintas sektor untuk memperkuat sinergi program pengembangan usaha bagi Purna Pekerja Migran Indonesia, pada Senin (9/10/2026).
Tim BP3MI Sulteng, Merli Nancy Riga, mengatakan, dalam sinergi pengembangan usaha, BP3MI bertemu dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sulteng, Dinas Kesehatan Kota Palu, serta Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulteng.
“Dalam program pengembangan usaha untuk purna pekerja migran Indonesia, kami ingin memastikan pelaku usaha binaan BP3MI Sulteng memperoleh pendampingan, legalitas, serta fasilitasi perizinan usaha, khususnya di bidang pengolahan pangan dan UMKM, sebagai bagian dari upaya peningkatan kemandirian ekonomi Purna PMI,” jelasnya.
Dalam pertemuan pertama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Merli dan Tim BP3MI Sulteng diterima oleh Djatmoko Sudarno, Fungsional Pengelola Pangan.
Djatmoko menjelaskan pentingnya pemenuhan standar higiene dan keamanan pangan bagi wirausaha baru. “Setiap pelaku usaha pengolahan makanan wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan sebagai syarat penerbitan PIRT maupun label produk,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa fasilitasi dapat dilakukan sepanjang kuota di tingkat kabupaten/kota telah terpenuhi serta menyarankan BP3MI Sulawesi Tengah mempelajari ketentuan melalui Permenkes Nomor 17 Tahun 2024.
Kemudian Merli dan Tim BP3MI Sulteng berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Palu, disambut oleh Pejabat Fungsional Penyuluh Pangan, Herlis.
“Pada dasarnya Dinkes Kota Palu siap memfasilitasi Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) bagi pelaku usaha binaan BP3MI sesuai jadwal program pada bulan Juni 2026, dengan catatan adanya surat resmi dan daftar pelaku usaha yang memenuhi kriteria,” ucapnya.
Herlis menyarankan agar pelaku usaha terlebih dahulu mendaftarkan usahanya melalui OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik) sebagai bagian dari pemenuhan legalitas usaha.
Koordinasi selanjutnya dilakukan dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulawesi Tengah, yang diwakili oleh Ramli, Kepala Seksi Pengembangan UKM.
Ramli menyatakan dukungannya terhadap pengembangan usaha purna pekerja migran Indonesia melalui berbagai bentuk fasilitasi.
“Kami fasilitasi sertifikasi, mulai dari label produk, PIRT, sertifikat halal, NIB hingga pendaftaran HaKI, setelah dilakukan verifikasi jenis dan golongan usaha,” ungkapnya. (red)






